Kota Bogor Bebas Iklan Rokok Selasa, 1 Juni 2010 | 03:43 WIB Bogor, Kompas - Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan memastikan bahwa Pemerintah Kota Bogor sudah tidak menerima izin pemasangan iklan rokok, perpanjangan izin iklan rokok, atau memberikan izin sebuah kegiatan publik yang disponsori perusahaan rokok. "Moal... moal boleh dei. Tidak akan ada lagi iklan atau billboard rokok di Kota Bogor. Kemarin itu ada acara di BNR yang pakai iklan rokok segala. Umbul-umbulnya mereka pasang malam hari, pukul 06.00 pagi dicabut aparat. Saya yang memerintahkan agar satpol PP mencabut semua umbul-umbul itu. Pokoknya, tak boleh ada iklan rokok lagi, apa pun bentuknya di ruang terbuka Kota Bogor," kata Bambang saat jumpa pers mulai berlakunya sanksi atas pelanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bogor, Senin (31/5). "Kami sudah tidak menerima permohonan izin iklan rokok lagi sejak tahun 2008. Kalau ada iklan rokok yang saat ini masih terpasang, itu tinggal menghabiskan masa kontraknya saja," kata Bambang. Pada tahun 2008 ada 372 unit reklame rokok di jalan, tahun 2010 tinggal 77 unit. Penurunan jumlah reklame ini memang menurunkan pendapatan asli daerah dari reklame rokok. Pada tahun 2007 pajak dari reklame rokok mencapai Rp 3,002 miliar, tahun 2010 hanya Rp 1,528 miliar. "Pengaruh pendapatan dari reklame rokok itu kecil. Kami tidak terima iklan rokok, tetapi permohonan pemasangan iklan lainnya masih banyak. Jadi, tidak dapat pajak dari reklame rokok, tidak masalah. Sudah diganti dari pajak reklame lainnya, seperti reklame operator telepon seluler, yang produknya saat ini sedang ada di mana-mana itu," ungkapnya Perda ditegakkan Bambang memastikan bahwa Perda KTR akan benar-benar ditegakkan. Diberlakukannya Perda KTR, menurut Bambang, bukan berarti melarang merokok. Akan tetapi, merokoklah secara beretika, yakni tidak merokok di delapan wilayah KTR. Delapan wilayah KTR tersebut adalah tempat umum, seperti pasar, tempat wisata, hotel, restoran, taman, stasiun, terminal bus, dan tempat kerja. Selain itu, juga tempat ibadah, tempat bermain/ berkumpul anak, kendaraan umum, lingkungan tempat proses belajar-mengajar, dan sarana kesehatan, juga termasuk KTR. Warga yang melanggar Perda KTR akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan, dengan ancaman denda Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Lembaga yang melanggar perda tersebut diancam dengan denda paling sedikit Rp 1 juta, sampai penyegelan kantor/ tempat lembaga tersebut. (RTS) |
__._,_.___