Dear Homeschooling, saya ingin tahu di Surabaya di mana lokasinya? Thanks Ayuk |
__._,_.___
Hotel The Acacia / Hotel Bintang Griyawisata,
Special Bonus :
CD PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG TENAGA KERJA ASING !!!
Workshop ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dasar dan kompetensi operasional kepada para peserta untuk dapat melakukan perencanaan penggunaan tenaga kerja asing dan pengurusan semua formalitas yang berkaitan dengannya, sebagai wujud "compliance" terhadap ketentuan perundang-undangan pemerintah republik Indonesia. Di sisi lainnya "Workshop" ini akan bermanfaat kepada para pelaksana dilapangan yang dalam tugas kesehariannya berhubungan dengan pengurusan semua perizinan TKA sehingga diharapkan peserta dapat mengatasi kesulitan-kesulitan yang mungkin terjadi di perusahaan.
Latar Belakang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan implementasi dari salah satu strategi bisnis agar perusahaan mampu bersaing melalui "Human Capital"nya.
Jabatan Tenaga Kerja Asing merupakan "Core Positions" yang sangat menentukan keberhasilan perusahaan karena peran mereka menjadi "Prime Mover dan Driver" dari semua resources yang ada di perusahaan. Mereka menjadi faktor kunci dalam (Multi National Company / MNC), karena disamping sebagai management dan professional, mereka berperan juga sebagai "Representative dari Shareholders". Dalam era globalisasi sekarang ini, semua Negara memiliki saling ketergantungan termasuk
Pada bahagian lainnya, "Migration of Professional" merupakan hal yang lumrah terjadi apalagi ILO (International Labor Organization) memfasilitasi "Request and Offer" dari Negara-negara anggotanya, sebagai pengakuan bahwa penggunaan tenaga kerja asing itu bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi merupakan kebutuhan global yang dipicuh oleh resources seperti sumber daya alam, capital (investment), dan market (pasar).
Dengan dinamika globalisasi yang sangat pesat sekarang ini, serta dengan euphoria Otonomi Daerah, maka seringkali terjadi penyesuaian-penyesuaian terhadap produk-produk hukum yang ada untuk dapat mengimbangi laju pembangunan itu sendiri termasuk dalam hal pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam rangka melindungi pasar tenaga kerja dan angkatan kerja nasional. Untuk itu Pelakasana di lapangan harus tanggap dan senantiasa melengkapi diri dengan pemahaman dari produk undang-undang yang baru, agar tidak merugikan laju operasi perusahaan, misalnya dengan tidak diijinkannya tenaga akhlinya untuk bekerja, atau karena keterlambatan "normatif formalitas" dari tenaga asing bersangkutan.
Workshop ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dasar dan kompetensi yang dibutuhkan agar mampu mengatasi masalah perizinan penggunaan tenaga kerja asing yang tentu saja dapat mengatasi kesulitan-kesulitan yang terjadi di perusahaan.
Untuk dapat menjadi Strategic Partner di perusahaan di era globalisasi sekarang ini, para Praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing perlu mempersiapkan dan membekali diri dengan kompetensi tersebut demi keberhasilan perusahaan untuk mempetajam keunggulan bersaingnya.
Tujuan
Memberikan pemahaman konseptual dan kompetensi operasional kepada para peserta tentang:
- Depnaker
- Immigrasi
- Polisi
- Dinas Kependudukan
Siapa yang harus ikut
Praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing
Durasi
Satu Hari, 09.00 - 16.30 WIB
Lokasi
Hotel The Acacia, Jl. Kramat Raya No.81,
Hotel Bintang Griyawisata, Jl. Raden Saleh No.16, Jakarta Pusat
Investasi
Hanya Rp 1.550.000,- / person
Discount 10% untuk pendaftaran lebih dari 1 peserta
Account
Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c : 120-000-475-430-0 a/n - PT. Whitehouse Consulting
Registration Form
Subject : Expatriate, Licence & Permit Handling
Name :
Position :
Company :
E-mail :
Telp & Fax :
Date of transfer :
salam,baru bergabung yuda |
----- Original Message -----From: Hakiki AkbariSent: Wednesday, November 04, 2009 2:51 PMSubject: Re: [Konsultasi-Kesehatan] Bisul
dear mama reza, salam kenal..
pengobatan bisul pada dasarnya ada dua.. yaitu dengan obat2an saja, atau obat2an disertai tindakan.
kalau dengan obat2an saja tidak sembuh, ada 2 kemungkinan, antibiotik yang tidak memadai, atau memang sumber infeksi yang tidak bisa dicapai atau tidak bisa diatasi dengan antibiotik saja.
jika dengan obat2an saja ga sembuh maka harus dilakukan tindakan. "ubi pus ibi evacua" katanya begitu.. setiap nanah harus dikeluarkan. konsultasi dengan dokter bedah akan lebih jelas pengobatan selanjutnya bu..
semoga bisa membantuHQQ
From: Reza <shahriza2003@yahoo.com. sg>
To: Konsultasi-Kesehatan@yahoogroups. com
Sent: Tue, November 3, 2009 9:32:29 AM
Subject: [Konsultasi-Kesehatan] Bisul
Dear semua,Saya mamanya Reza, sekarang sy lagi menderita bisul tapi kok gak sembuh2 ya, matanya itu lho kok gak mau keluar2. Sudah sy bawa ke dokter tp cuma dikasih obat salep aja.Mohon sharing dari teman2 cara biar bisa cepat keluar matanya (mata bisul)Mamanya Reza
__._,_.___
Kanker Hati, Pembunuh Ketiga
Hepatitis dari tipe B dan C jadi pemicu timbulnya kanker hati. Virus hepatitis ini berpeluang menimbulkan sirosis. Tercatat 90% pengidap sirosis berpeluang besar mengidap kanker hati.
Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan, sedikitnya 180 juta orang di dunia terinfeksi virus hepatitis C. Tidak kurang dari 400 juta orang lainnya hidup dengan hepatitis B.
Kekhawatiran akan penyakit ini cukup beralasan. Pasalnya, tidak diketahui adanya gejala awal dari pasien yang didiagnosis terkena kanker hati hingga akhirnya sudah mencapai stadium lanjut.
Sesuai data, 70% dari pasien penderita sirosis di Asia (di luar Jepang) atau di Afrikaa berasal dari infeksi hepatitis B. Di Indonesia, tidak kurang dari 25% di antara pengidap hepatitis yang tidak tahu akan keberadaan penyakitnya berpotensi menderita sirosis setelah rentang waktu 15-20 tahun virus bersarang di tubuh mereka.
Data WHO menunjukkan, kanker hati adalah jenis kanker tersering nomor enam di dunia dan penyebab kematian urutan ketiga terbesar. Pasien kanker hati biasanya pada umumnya tidak memiliki angka harapan hidup lebih dari dua tahun setelah didiagnosis mengidap penyakit ini.
Pada 2005, kanker telah membunuh lebih dari 206 ribu jiwa orang Indonesia, di mana 12 ,5% di antaranya pengidap kanker hati.
Selama ini, pengidap penyakit kanker hati hanya ditangani dengan metode konvensional, yakni kemoterapi yang dilakukan pada organ yang terkena.
Terapi radiasi sinar X dalam kemoterapi selama ini masih dianggap solusi terbaik bagi pasien pengidap kanker. Kemoterapi dan pemberian suntikan ethanol pada sel tumor dinilai sebagai dua langkah terbaik membunuh sel kanker.
Sayangnya, metode pengobatan ini ternyata tidak hanya membunuh sel tumor, tapi juga ikut mengorbankan sel-sel hati yang sehat. Hal ini tentu teramat riskan bagi sistem ketahanan tubuh pasien.
Ada beragam pengobatan kanker hati sesuai stadium kanker saat terdeteksi dan terdiagnosis. Tindakan operasi dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar menyembuhkan penyakit kanker atau dengan transplantasi hati.
Meski begitu, hanya 15% di antaranya yang dinyatakan sembuh total. Ironisnya, layanan medik berupa transplantasi hati belum ada di Indonesia.
Klik link dibawah ini untuk lebih detail & untuk melihat artikel yang lainnya:
http://melileagfo.com/blog//index.php?blog=8&paged=21