Custom Search

[Konsultasi-Kesehatan] Info buat yg butuh baby sitter atau catering assistant/helper



Hallo,
 
Saya mau ngasih info nih kalo kiranya ada ibu2 disini atau mungkin punya kenalan, teman atau saudara yg lagi butuh baby sitter atau pengasuh bayi atau mungkin ada yg butuh karyawan utk bantu2 katering dan sejenisnya, bisa hubungin Ibu Dede Soegiharti. Dia kakak ipar saya, orangnya sabaaar banget sama anak. Dia lulusan UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jakarta tapi krn faktor usia yg sudah menginjak 40an jadi susah cari kerja kantoran dan dia seneng banget sama anak2. Mbak Dede sendiri sudah menikah dan has 2 beautiful & smart kids. Yang bungsu masih SD.
 
Ini profil Dede Soegiharti:
  • Sabar, penyayang anak
  • Jujur, bisa diandalkan
  • Bisa cepat beradaptasi & quick learner (cepet bisa kalo belajar sesuatu)
  • Tinggal di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan
  • Bersedia mengasuh anak tanpa harus nginap, jadi mom lebih bisa punya quality time saat pulang kerja dan anak khususnya baby bisa lebih fokus mendapatkan perhatian orang tua.
  • Mengarapkan lokasi kerja di daerah sekitar Jagakarsa atau paling jauh daerah Pasar Minggu karena dia juga memiliki keluarga & anak jadi sebisa mungkin perhatian terhadap anaknya juga balans.

Buat yg serius butuh baby sittter, assisten buat kateringnya, atau pekerjaan apapun yg sekiranya sesuai dgn profil Ibu Dede tsb, harap menghubungi langsung Dede di no telp: 021 91372676 . Mohon hanya utk yg serius, dan harap tidak menyalah gunakan nomer telp utk promosi MLM, tidak juga utk menjual atau menawarkan produk apapun.

 

Terima kasih sebelum & sesudahnya.

 

Salam,

Aya





__._,_.___


Informasi tentang Human Resources Development & General Affairs
http://hrcompensationbenefit.blogspot.com/
http://infoindustrialrelation.blogspot.com/
http://generalaffairsprofessional.blogspot.com/

Info tentang Quality, Management Development, ISO, Productivity
http://quality-expert.blogspot.com/

Serba-serbi kita
http://liputanduniakita.blogspot.com/

Info Kost, Kontrak, pembantu & Baby Sitter
http://portalkostkontrakan.blogspot.com/
http://infopembantubabysister.blogspot.com/




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

[Konsultasi-Kesehatan] Diskriminasi Kesehatan Langgar Hak Asasi Rakyat



Diskriminasi Kesehatan Langgar Hak Asasi Rakyat
Rizka Diputra
 
Cover buku karangan Eko Prasetyo (Ist)
JAKARTA - Amanat dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, nampaknya belum melindungi rakyat dalam hal pelayanan kesehatan khususnya bagi warga miskin (gakin).

Padahal, UU tersebut mengatur kewajiban dalam bidang kesehatan di masyarakat. Namun pada praktiknya masih saja terjadi sikap diskriminatif bagi masyarakat kelas ekonomi lemah. Urbanpoor Consortium (UPC) menilai perlakuan diskriminatif yang kerap dilakukan rumah sakit di kota besar termasuk Jakarta terhadap warga miskin telah melanggar hak konstitusional.

"Hal ini bisa disebabkan dua faktor yakni pertama, privatisasi pelayanan kesehatan yang menghapus atau mengurangi subsidi kepada rumah sakit-rumah sakit pemerintah telah menyebabkan RS mengutamakan pasien yang beruang dari yang miskin. Apalagi, jika seperti pemberitaan media, pemerintah banyak nunggak pembayaran biaya perawatan orang miskin oleh pemerintah kepada rumah sakit," ujar Koordinator UPC Wardah Hafidz kepada okezone, belum lama ini.

Faktor kedua lanjut dia, yakni kebijakan pelayanan kesehatan untuk rakyat miskin pada dasarnya tidak memenuhi keharusan sebagaimana digariskan dalam konstitusi. Dia menambahkan, masih banyak rumah sakit, terutama di kota-kota besar, yang mendiskriminasi pasien miskin dalam hal pelayanan berlaku tidak selayaknya.

"Misalnya, pasien sudah parah tetapi dokter tidak kunjung datang sehingga pasien tidak tertolong, dan hal-hal seperti itu pemerintah harus melakukan perubahan mendasar," tegas Wardah.

Perubahan mendasar yang sejatinya dilakukan tersebut yakni mulai dari pelayanan kesehatan, membedakan pelayanan berdasar status ekonomi menjadi kebijakan universal coverage sebagaimana dipraktikkan di banyak negara. "Di mana setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama di rumah-rumah sakit pemerintah, tanpa membedakan status ekonomi mereka," imbuhnya.

Wardah menambahkan, alokasi dana dari APBN dan APBD untuk pelayanan kesehatan juga harus menjadi skala prioritas dengan jumlah yang cukup untuk memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas. Pemerintah lanjut Wardah, mesti mengarahkan kebijakannya kepada gaya hidup preventif, termasuk di dalamnya keamanan pangan untuk rakyat (bebas dari zat-zat kimia yang berbahaya untuk kesehatan).

"Pengembangan sistem pengobatan tradisional murah berbasis kearifan tradisi, menyediakan sarana dan program-program olahraga untuk warga. Seperti China di mana terdapat banyak ruang terbuka untuk warga berolahraga, berkomunikasi, dan bersosialisasi antarmereka yang karenanya menyumbang pada kesehatan fisik, psikologis, dan sosial warga.

Lantas setujukah Anda dengan ungkapan 'Orang Miskin Dilarang Sakit'? "Saya setuju dengan ungkapan itu, dengan pengertian setiap kita, termasuk saudara-saudara kita yang miskin, harus memulai gaya hidup sehat dan preventif, bukan kuratif," tandasnya.

Hal senada diutarakan Kordinator Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi. "RS kalau orang miskin pelayanannya tidak serius, karena dianggap tidak menguntungkan RS. RS juga belum memiliki standar pelayanan untuk orang miskin," ujarnya.

Kata Uchok, setelah anggaran turun dari pusat ke RS, biasanya tidak ada pengawasan dari pemerintah sehingga RS rentan melakukan diskriminasi kepada orang miskin. "RS mau duit yankes saja tetapi ogah melayani dengan standar baik alias standar orang yang berduit. Seharusnya, RS membuat papan pengumuman tentang realisasi anggaran yang diterima RS dari pemerintah. Lalu mengumumkan pasien-pasien orang miskin yang berobat ke RS," beber dia.

Dalam pemantauan Fitra, banyak yang tidak sesuai antara pagu (batas) anggaran yankes dengan orang miskin yang berobat. "Kadang-kadang banyak kok orang miskin yang ditolak walupun punya kartu yankes. Sebab itu perlu membuat standar pelayanan buat orang miskin dengan memperoleh standar dari ISO," jelas Uchok.

Sementara itu LBH Kesehatan menemukan banyaknya keluhan sepanjang tahun 2010 terkait diskriminasi pelayanan kesehatan. Angka pasien RS yang telantar ini mencapai ratusan orang. "Jumlah yang kami terima pada tahun 2010 ada sekitar 413 keluhan," ujar Direktur Eksekutif LBH Jakarta, Iskandar Sitorus saat berbincang dengan okezone, belum lama ini.

Iskandar menjelaskan, berbagai keluhan sangat komprehensif mulai dari model impact dari pelayanan medik dan administrasi. "Umumnya paling banyak dari pasien/keluarga yang dirawat RS milik pemerintah pusat dan daerah. Yang swasta juga ada namun persentasenya sangat kecil berbanding pemerintah," bebernya.

Dia menambahkan, banyak RS yang belum memperhatikan skala prioritas harapan dari pasien yakni mutu pelayanan kesehatan itu sendiri yang merupakan tugas inti daripada RS sebagai pelayan publik. "Sangat tidak memuaskan (pelayanan), seharusnya kualitas pelayanan ditingkatkan bukan melulu hanya biaya. Kasihan rakyat kita yang tidak mampu berobat. Perlu ada solusi cerdas," tandasnya.
 


__._,_.___


Informasi tentang Human Resources Development & General Affairs
http://hrcompensationbenefit.blogspot.com/
http://infoindustrialrelation.blogspot.com/
http://generalaffairsprofessional.blogspot.com/

Info tentang Quality, Management Development, ISO, Productivity
http://quality-expert.blogspot.com/

Serba-serbi kita
http://liputanduniakita.blogspot.com/

Info Kost, Kontrak, pembantu & Baby Sitter
http://portalkostkontrakan.blogspot.com/
http://infopembantubabysister.blogspot.com/




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

[Konsultasi-Kesehatan] Jangan Lindungi Rakyat Sebatas Tataran Normatif



Jangan Lindungi Rakyat Sebatas Tataran Normatif
Rizka Diputra
 
Kelas pinggiran tak tersentuh program pemerintah (Foto:Dede Rohali)
JAKARTA - UU Nomor 36 Tahun 2009 adalah peraturan yang mengatur kewajiban dalam bidang kesehatan di masyarakat.

Dalam UU Kesehatan yang berlandaskan Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara garis besar isinya memuat tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan penyediaan fasilitas kesehatan, peraturan perundangan, serta persamaan hak dan keadilan warga negaranya.

Pemerintah juga memiliki sejumlah pertimbangan dalam UU ini yakni pertama, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan kesejahteraan yang harus diwujudkan. Kedua, upaya prinsip kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Ketiga, upaya pembangunan harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah dan masyarakat. Keempat menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Terkait implementasi aturan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Kahar Maranjaya mengatakan, pelayanan kesehatan sudah seharusnya bersifat sama rata alias setara tanpa pandang bulu. Antara yang berduit dengan tidak harus mendapatkan perlakuan yang sama. Konsekuensinya bisa terjadi kecemburuan sosial yang berkepanjangan bersifat akut.

"Saya kira sudah menjadi hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ini tanpa ada diskriminasi," kata Kahar dalam perbincangan dengan okezone, belum lama ini.

Kahar menambahkan, pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sejatinya berlandaskan asas kemanusiaan bukan aspek materi semata. "Dalam UU Kesehatan maupun keterbukaan informasi hal ini juga diatur. Tidak boleh rumah sakit menerima pasien diskriminatif karena nggak punya biaya misalnya. Jangan lantas memasang muka masam (jutek) karena pasiennya gakin. Tapi dilayanilah sesuai prosedur aturan yang berlaku semua sudah ada aturannya," paparnya.

Dia menambahkan, siapapun manusia di belahan bumi ini tidak ada yang menginginkan sakit. Namun, ketika ada rakyatnya yang sakit dan tak mampu berobat itu sudah menjadi kewajiban pemerintah mengakomodasi, sebagaimana termaktub dalam pasal 34 UUD 1945 yang mengatakan fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

"Visi Indonesia sehat? Visi itu kan impian yakni sesuatu yang dicita-citakan. Saya kira masih jauh lah (tujuan Indonesia Sehat), tapi setidaknya sudah ada usaha ke sana," kata Kahar. "Saya pikir menjadi kewajiban negara untuk melindungi setiap hak-hak warga negaranya. Tetapi tidak pada tataran normatif, formalitas saja namun dilaksanakan dong," imbuhnya

Tak Tepat Sasaran
Pada 2010 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerimaan pagu anggaran kesehatan sebesar Rp24 triliun, sedangkan pada 2011 menerima pagu anggaran
sebesar Rp27 triliun.

Besaran pagu anggaran Kemenkes dari tahun 2010–2011 ini sebetulnya sangat melanggar atau tidak sejalan dengan pasal 171 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang  menyatakan "Besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.

Di mana, pada nggaran 2010, anggaran kesehatan atau fungsi kesehatan diluar gaji pegawai hanya 2,2 persen dari total APBNP 2010, dan tahun anggaran 2011, anggaran kesehatan atau fungsi kesehatan diluar gaji pegawai hanya 0.5 persen dari total APBN 2011.
 
Kemudian, kalau melihat anggaran Jamkesmas tahun anggaran 2010 sebesar Rp4,6 triliun, dan anggaran Jamkesmas tahun anggaran 2011 sebesar Rp6,3 triliun. Bila melihat anggaran Jamkesmas 2011 yang diperuntukan kepada 76 juta pendudukan miskin dari 115 juta penduduk miskin se-Indonesia, maka untuk setiap orangnya akan menerima asuransi kesehatan sebesar Rp82.461 per tahun dan per bulan penduduk miskin akan menerima asuransi sebesar Rp6.872 per orang.

Menurut Kordinator Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi, asuransi penduduk miskin ini akan terlalu kecil bila dibandingkan dengan asuransi  hakim Mahkamah Konstitusi dan keluarga sebesar Rp52 juta per tahun.
 
Apalagi dengan anggota DPR menerima asuransi kesehatan sebesar Rp66.457.143 per orang dengan fasilitas VVIP untuk setiap tahun dan setiap bulan sebesar Rp5,5 juta.

Oleh karena, dari 115 juta penduduk miskin ini pemerintah pusat hanya mampu memberikan Jamkesmas kepada 76,4 juta orang, maka pemerintah daerah harus menyediakan Jamkesda kepada penduduk miskin yang belum mampu terjangkau pemerintah pusat.
 
Misanya DKI Jakarta, menerima Jamkesmas sekitar 11% dari penduduk miskin, dan penduduk miskin yang tidak dapat jamkesmas akan menerima Jamkesda atau istilah Jakarta adalah JPK Gakin (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin). Dimana pada tahun 2010, asuransi kesehatan (JPK Gakin) orang miskin jakarta, diberikan hanya untuk 160.480 KK atau 2 juta penduduk miskin, dengan alokasi anggaran sebesar Rp413.750.000.000 per tahun.

"Jadi, setiap satu penduduk miskin, akan menerima sebesar Rp206.875 per tahun, dan kalau per bulan, setiap satu KK, akan menerima sebesar Rp17.240 per bulan," papar Uchok.

Selanjutnya, pada tahun 2011 anggaran asuransi penduduk miskin DKI Jakarta sebesar Rp513 miliar, berarti untuk setiap penduduk miskin akan menerima JPK Gakin sebesar Rp206.875 per tahun, dan sebesar Rp17.240 per bulan untuk 2.479.758 penduduk miskin. "JPK Gakin untuk penduduk miskin ini akan dikalahkan dengan asuransi pegawai Pemerintah DKI Jakarta," jelasnya.

Seperti diketahui, seluruh pegawai pemda DKI Jakarta sebanyak 83.401 orang, dan untuk setiap pegawai akan menerima asuransi kesehatan sebesar Rp.899.270 pertahun, dan setiap bulan akan menerima asuransi sebesar Rp74.939 peorang.
 
Gambaran di atas mengenai Jamkesmas dan Jaskesda, akan terlihat jika standar asuransi kesehatan buat penduduk miskin tidak dipunyai oleh pemerintah. Hal ini bisa dilihat dari satuan anggaran untuk setiap penduduk miskin baik Jamkesmas dan Jamkesda sangat berbeda-beda sekali. Di mana Jamkesmas setiap orang akan menerima sebesar Rp6.872 per bulan, sedangkan Jamkesda untuk penduduk miskin sebesar Rp17.240 per bulan.
 
Dari kajian Fitra, baik Jamkesmas maupun Jamkesda banyak tidak tepat sasaran. Tak sedikit mereka yang mampu berobat ke rumah sakit banyak mengunakan Jamkesmas atau jamkesda, tidak menggunakan dengan biaya sendiri. Hal ini disebabkan, "orang yang mampu" ini sebagai tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, lingkaran masih keluarga pengurus RT/RW sehingga bisa memanipulasi kriteria yang diberikan pemda DKI Jakarta.
 
Walaupun, dilakukan verifikasi terhadap data, tetap saja yang melakukan verifikasi data tersebut adalah orang-orang yang dipilih oleh RT/RW. Selain itu, banyak penduduk miskin yang tidak mempunyai Jamkesmas atau Jamkesda disebabkan mereka gelandangan atau tidak punya tempat sehingga RT/RW sulit untuk melakukan pendataannya. Lebih penting lagi dari kajian ini adalah para pengurus RT/RW tidak mempercayai mereka sebagai penduduk. Malahan gelandangan ini dianggap sebagai "penganggu" lingkungan RT/RW alias diangga maling atau pencuri.

Sebab itu, pemerintah pusat dan pemda harus melakukan evaluasi terhadap data penduduk miskin. Kalau tidak, anggaran Jamkesmas atau Jamkesda akan sia-sia alias boros karena tidak tepat sasaran atau yang penerima Jamkesmas atau Jamkesda adalah penduduk yang mampu berobat ke rumah sakit.
 


__._,_.___


Informasi tentang Human Resources Development & General Affairs
http://hrcompensationbenefit.blogspot.com/
http://infoindustrialrelation.blogspot.com/
http://generalaffairsprofessional.blogspot.com/

Info tentang Quality, Management Development, ISO, Productivity
http://quality-expert.blogspot.com/

Serba-serbi kita
http://liputanduniakita.blogspot.com/

Info Kost, Kontrak, pembantu & Baby Sitter
http://portalkostkontrakan.blogspot.com/
http://infopembantubabysister.blogspot.com/




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___
Custom Search