Hampir setiap urusan bisnis, hukum, ataupun pemerintahan baik corporate maupun personal akan memerlukan perjanjian atau kontrak sebagai koridor dasar yang akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang para pihak yang terlibat didalamnya. Perjanjian atau kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan pihak ketiga wajib menghormatinya, sebegitu pentingnya kontrak atau perjanjian ini maka sudah saatnya pelaku usaha, karyawan, dan anda yang sering terlibat dalam bisnis maupun organisasi untuk mengetahuinya secara mendalam.
Pembuatan perjanjian/kontrak yang benar baik bentuk maupun isinya, dan terpenuhinya baik syarat material maupun syarat formalnya, akan membuat para pihak pembuatnya dapat memastikan hak-haknya secara hukum terlindungi dengan baik. Dan jika timbul masalahpun akan dapat dengan mudah diselesaikan atau dikembalikan sesuai hak dan kewajibannya secara proporsional.
Tidak jarang terjadi klaim ganti kerugian terganjal oleh klausul force meijer atau ditolak karena bentuk akta yang dibuat tidak sesesuai dengan otentisitasnya, kurang legalisasi akta atau materei menjadi kendala dalam pengesahan suatu ijin, penafsiran yang menjadikan debat yang berkepanjangan, kurang surat kuasa ditolak dalam mengurus suatu urusan penting adalah sedikit contoh karena pembuat kontrak atau perjanjian kurang bahkan tidak memahami secara mendalam cara membuatnya.
Tujuan
a. Memberikan pemahaman yang konseptual dan sistematis kepada para Praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun pelaku bisnis rumahan / UKM sehingga mampu membuat Perjanjian / Kontrak sesuai dengan kebutuhan perusahaan ataupun bisnisnya.
b. Mengerti dan mampu menangani semua formailtas yang perjanjian / kontrak / akta berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
c. Memahami & sanggup berstrategi dalam membuat sebuah perjanjian / kontrak / akta.
Outline
1. Pengertian kontrak/perjanjian
2. Syarat syahnya kontrak/perjanjian baik formal maupun material
3. Persyaratan dalam pembuatan kontrak/perjanjian
4. Unsur-unsur dalam pembuatan kontrak/perjanjian
5. Cacat kehendak, baik sebab maupun akibatnya
6. Kontrak standar
7. Kerangkan perjanjian
8. Asas konsensualitas
9. Akta otentik dan akta di bawah tangan
10. Akta yang harus dibuat secara otentik
11. Legalisasi
12. Penafsiran/interprestasi
13. Surat kuasa
14. Wanprestasi dan ganti kerugian
15. Force Meijer
16. Bea materai
17. Tips membuat kontrak
18. Strategi bernegosiasi
Praktisi HRD, Industrial Relation serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia
Satu hari (09.00 - 16.30 WIB)
Lokasi
Investasi
Rp 1.550.000 / person
Discount 10% untuk pengiriman 2 peserta
Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c : 120-000-475-430-0 a/n : PT. WhiteHouse Consulting
Registration Form
Position : ......................
Company : ......................
Mobile : ......................
Phone & Fax : ......................
Date of transfer : ......................
E-mail : whitehouse.consulting@gmail.com
Website : http://whitehouse-consulting.blogspot.com
__._,_.___