Malpraktik, Tanggung Jawab Dokter atau Rumah Sakit?
AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Ilustrasi (foto: getty images)
Jakarta, Dugaan kasus malpraktik terus saja bermunculan. Pasien yang merasa dirugikan biasanya akan melakukan gugatan hukum untuk meminta pertanggungjawaban. Siapa yang harus bertanggungjawab, dokter atau rumah sakit?
Ketika mengalami kerugian selama menjalani perawatan di rumah sakit, paling tidak pasien akan berhadapan dengan 2 pihak yakni dokter dan rumah sakit. Kedua pihak tersebut memiliki tanggung jawabnya sendiri-sendiri.
Dokter akan mampertanggungjawabkan tindakan medis yang dilakukan, sementara rumah sakit bertanggung jawab atas layanan kesehatan yang diselenggarakannya. Hal ini kadang tidak dipahami pasien, sehingga bingung dalam menentukan pihak mana yang harus dituntut.
Secara pidana, dokter juga bisa digugat atas kelalaian yang dilakukan selama menjalankan profesi sehingga menyebabkan kerugian bagi pasien. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 361.
Ini berarti dokter akan mempertanggungjawabkan sendiri tindakan medis yang menyebabkan malpraktik. Hal ini dibenarkan oleh mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Kartono Mohammad.
"Jika penyebabnya adalah tindakan dokter, maka dokter yang harus bertanggung jawab. Sedangkan jika disebabkan oleh kesalahan dalam perawatan, maka itu menjadi tanggung jawab rumah sakit. Dan yang menentukan adalah pengadilan," tuturnya saat dihubungi detikHealth, Senin (24/5/2010).
Jika secara pidana dokter akan menanggung sendiri akibat dari tindakannya, maka secara perdata tidak selalu demikian. Sebab Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengenal perbuatan hukum tidak langsung, seperti tercantum dalam pasal 1367.
Pasal tersebut mengatakan, seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau pengawasannya. Jika dokter bekerja untuk rumah sakit, maka seharusnya dokter tersebut berada di bawah pengawasan rumah sakit.
Ini berarti rumah sakit juga punya tanggung jawab atas tindakan dokter yang menyebabkan kerugian bagi pasien. Karena itu, tidak salah jika tuntutan ganti rugi juga ditujukan kepada rumah sakit.
Bahkan dalam beberapa kasus, pasien lebih punya kepentingan dengan gugatan perkara perdata dibandingkan pidana. Sebab sanksi pidana lebih ditujukan untuk memberi efek jera, sementara di ranah perdata pasien akan mendapat ganti rugi materi jika berhasil memenangkan perkara.
Sementara itu jika mengadu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pasien diharuskan untuk mencantumkan tempat praktik dokter serta waktu tindakan itu dilakukan. Jika tindakan dilakukan di rumah sakit, maka nama rumah sakit harus dicantumkan.
Hanya saja ini bukan berarti bahwa MKDKI punya wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap rumah sakit, sebab investigasi MKDKI hanya berlaku internal di kalangan profesi kedokteran. Bahkan keputusannya tidak selalu dipakai di pengadilan, hanya jika memang diperlukan saja.
Bagaimanapun rumah sakit juga memiliki tanggung jawab atas layanan kesehatan yang diselenggarakannya. Demikian pula dokter yang juga bukan profesi yang kebal hukum, sehingga pasien dapat mengadu apabila timbul kerugian akibat malpraktik.
Namun untuk membuktikan malpraktik amatlah sulit, apalagi jika dokter sudah melakukan tindakan sesuai standar. Jalan damai yang akhirnya dipilih oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Jakarta, Dugaan kasus malpraktik terus saja bermunculan. Pasien yang merasa dirugikan biasanya akan melakukan gugatan hukum untuk meminta pertanggungjawaban. Siapa yang harus bertanggungjawab, dokter atau rumah sakit?
Ketika mengalami kerugian selama menjalani perawatan di rumah sakit, paling tidak pasien akan berhadapan dengan 2 pihak yakni dokter dan rumah sakit. Kedua pihak tersebut memiliki tanggung jawabnya sendiri-sendiri.
Dokter akan mampertanggungjawabkan tindakan medis yang dilakukan, sementara rumah sakit bertanggung jawab atas layanan kesehatan yang diselenggarakannya. Hal ini kadang tidak dipahami pasien, sehingga bingung dalam menentukan pihak mana yang harus dituntut.
Secara pidana, dokter juga bisa digugat atas kelalaian yang dilakukan selama menjalankan profesi sehingga menyebabkan kerugian bagi pasien. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 361.
Ini berarti dokter akan mempertanggungjawabkan sendiri tindakan medis yang menyebabkan malpraktik. Hal ini dibenarkan oleh mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Kartono Mohammad.
"Jika penyebabnya adalah tindakan dokter, maka dokter yang harus bertanggung jawab. Sedangkan jika disebabkan oleh kesalahan dalam perawatan, maka itu menjadi tanggung jawab rumah sakit. Dan yang menentukan adalah pengadilan," tuturnya saat dihubungi detikHealth, Senin (24/5/2010).
Jika secara pidana dokter akan menanggung sendiri akibat dari tindakannya, maka secara perdata tidak selalu demikian. Sebab Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengenal perbuatan hukum tidak langsung, seperti tercantum dalam pasal 1367.
Pasal tersebut mengatakan, seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau pengawasannya. Jika dokter bekerja untuk rumah sakit, maka seharusnya dokter tersebut berada di bawah pengawasan rumah sakit.
Ini berarti rumah sakit juga punya tanggung jawab atas tindakan dokter yang menyebabkan kerugian bagi pasien. Karena itu, tidak salah jika tuntutan ganti rugi juga ditujukan kepada rumah sakit.
Bahkan dalam beberapa kasus, pasien lebih punya kepentingan dengan gugatan perkara perdata dibandingkan pidana. Sebab sanksi pidana lebih ditujukan untuk memberi efek jera, sementara di ranah perdata pasien akan mendapat ganti rugi materi jika berhasil memenangkan perkara.
Sementara itu jika mengadu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pasien diharuskan untuk mencantumkan tempat praktik dokter serta waktu tindakan itu dilakukan. Jika tindakan dilakukan di rumah sakit, maka nama rumah sakit harus dicantumkan.
Hanya saja ini bukan berarti bahwa MKDKI punya wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap rumah sakit, sebab investigasi MKDKI hanya berlaku internal di kalangan profesi kedokteran. Bahkan keputusannya tidak selalu dipakai di pengadilan, hanya jika memang diperlukan saja.
Bagaimanapun rumah sakit juga memiliki tanggung jawab atas layanan kesehatan yang diselenggarakannya. Demikian pula dokter yang juga bukan profesi yang kebal hukum, sehingga pasien dapat mengadu apabila timbul kerugian akibat malpraktik.
Namun untuk membuktikan malpraktik amatlah sulit, apalagi jika dokter sudah melakukan tindakan sesuai standar. Jalan damai yang akhirnya dipilih oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
(up/ir)
__._,_.___