Dirut BUMD Divonis 1 Tahun
Direktur PT Panca Puji Bangun, Bagus Trihandoyono, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Djauhari menilai perusahaan badan usaha milik daerah itu memberi upah di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Padahal, sebagai milik pemerintah, PT Panca Puji Bangun memberi contoh bagi perusahaan lain dalam memberi upah bagi karyawannya. Majelis hakim memaparkan, Bagus terbukti melanggar Pasal 90 Ayat 1 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu bukti adalah keterangan terdakwa bahwa upah karyawannya di bawah standar UMK.
"Vonis sesuai dengan ketentuan hukum," tutur Sugeng.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding. Kasus tersebut merupakan kasus pertama pelanggaran berkaitan dengan upah yang disidangkan di pengadilan.
(BEE)
(BEE)
__._,_.___