Custom Search

[Konsultasi-Kesehatan] Training : Teknik Penanganan Karyawan Tetap, Kontrak & Outsourcing - 20 Maret 2010



 
WhiteHouse Consulting Present One Day Workshop
Teknik Penanganan Karyawan Tetap, Kontrak & Outsourcing
Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Penyusunan dan Implementasinya, (Aspek Legal dan Praktek)
Hotel Bintang Griyawisata, Jakarta - 20 Maret 2010

Special Bonus :
CD Peraturan-peraturan Ketenagakerjaan yang terkait serta form-form ketenagakerjaan yang mendukung
 
Dibawakan langsung oleh praktisinya. Lebih fokus & lebih detail !!!
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja

 
Latar Belakang
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
- Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
- Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing);
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
 
Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
 
Dalam workshop antara lain akan di bahas tentang :
-  Ketentuan dan rambu-rambu hukum suatu perjanjian kerja maupun perjanjian pemborongan pekerjaan
-  Ketentuan hukum dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pekerjaan outsourcing
-  Teknis implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja secara tepat dan benar
-  Masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja.
 
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja. 

Tujuan dan Manfaat
-  Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja
-  Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi.
-  Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.
 
Outline
Sessi  I  :  09.00 – 12.00
1. Pengantar
    - Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
    - Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT, dan Outsourcing
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT
    - Dasar Hukum PKWT
    - Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT– dan dampak hukumnya
    - Jenis, Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan dengan PKWT
    - Kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dalam penyusunan dan pelaksanaan PKWT serta dampak hukumnya terhadap :
       - PKWT untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya; 
       - PKWT untuk Pekerjaan Musiman; 
       - PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru; 
       - PK untuk Harian Lepas;
    - Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
    - Syarat-syarat Perpanjangan atau Pembaruan PKWT
3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / PKWTT
    - Masa Percobaan dalam PKWTT 
    - Pengangkatan
    - Syarat-syarat Kerja yang berlaku

Sessi  II  :  13.00 – 16.00
4. Outsourcing

    - Dasar Hukum Outsourcing 
    - Masalah Outsourcing dalam keputusan Mahkamah Konstitusi 
    - Dasar pertimbangan memilih Outsourcing
    - Hal-hal positif cara Outsourcing
    - Kelemahan cara Outsourcing
    - Permasalahan umum pelaksanaan Outsourcing 
    - Jenis-jenis Outsourcing berdasar Undang Undang
4.a. Outsourcing Pekerjaan
       - Batasan dan dampak hukumnya 
       - Penetapan Pekerjaan yang dapat di Outsourcingkan 
       - Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan 
       - Bentuk dan Syarat Penyerahan Pekerjaan 
       - Perlindungan dan Syarat Kerja bagi buruh 
       - Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh 
       - Syarat Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima Pekerjaan Pemborongan serta pengecualiannya 
       - Syarat dan Konsekuensi Perusahaan Penerima Pekerjaan yang menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan lain
4.b. Outsourcing Penyedia Jasa Buruh
    - Batasan dan dampak Hukumnya
    - Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
    - Tanggung Jawab Syarat-syarat Kerja
    - Bentuk Tanggung Jawab dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi
    - Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan
    - Penyebab berubahnya Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari Perusahaan Penerima Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan
5. Implementasi, Merancang & Menyusun Perjanjian
    - Tehnis Merancang Suatu Perjanjian :
       - Pola Umum Suatu Perjanjian; 
       - Unsur-unsur Suatu Perjanjian;
       - Aturan-aturan Penting Menyusun Suatu Perjanjian;
    - Butir-butir Pokok Isi Perjanjian Kerja
    - Butir-butir Pokok Perjanjian Pemborongan
    - Mewaspadai Rambu-rambu Hukum dalam Penyusunan Perjanjian
6. Diskusi / Kesimpulan / Penutup
 
Durasi
Satu hari (09.00 WIB – 16.30 WIB)

Lokasi
Hotel Bintang Griyawisata, Jl. Raden Saleh No. 16, Jakarta Pusat

Investasi
Rp. 1.500.000,- / person
Pengiriman 2 peserta atau lebih discount 10%
 
Account
Bank Mandiri - Cempaka Mas, No Account : 120-000-475-430-0 a/n : PT. Whitehouse Consulting

Formulir Pendaftaran
 
Subject                 :      Teknik Penanganan Karyawan Tetap, Kontrak & Outsourcing
Name                   :
Position                :
Company              :
E-mail                  :
Mobile                  :
Phone & Fax         :
Date of transfer      :
 
Form Pendaftaran setelah diisi harap fax ke no. 021-8090150 atau E-mail ke whitehouse.consulting@gmail.com
Kami juga menyediakan In House Training & Outbond di segala bidang mulai dari HR, Finance, Marketing, Management dan Motivasi hingga Operasi Produksi

INFORMATION & REGISTRATION
 
Tari & Yudi
0813 9951 1553
0878 7700 0001

Phone / Fax : 021 - 8090150
E-mail : whitehouse.consulting@gmail.com
Website : http://whitehouse-consulting.blogspot.com


__._,_.___


-----------------------------------------------------
Info Kesehatan
http://infokonsultasikesehatan.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Info Lowongan Kerja
http://portaljobvacancy.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Posting Job Vacancy menggunakan alamat jelas dan email perusahaan (bukan free email seperti yahoo, gmail).
-----------------------------------------------------
Ingin lebih memahami tentang compensation & benefit :
http://hrcompensationbenefit.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Lebih jauh dengan hubungan industrial ketenagakerjaan :
http://infoindustrialrelation.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Pernak Pernik Kehidupan
http://portalkostkontrakan.blogspot.com/
http://infopembantubabysister.blogspot.com/
http://liputanduniakita.blogspot.com/
-----------------------------------------------------




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___
Custom Search