Dear pakar kesehatan,
Mau tanya donk......
Apabila kita memiliki sebuah bangunan dan ingin kita jadikan tempat buat praktek dokter (dokter yang sudah punya ijin dokter). jadi dalam satu bangunan ada beberapa tempat buat praktek dokter. Apakah kita sebagai pemilik gedung/bangunan perlu ijin khusus dari Depkes atau intansi terkait ?
Karena secara logika kan kita hanya menyewakan ruangan (seperti kontak/kost). Jadi harusnya ndak ada ijin-ijinan ? (CMIIW)
Mohon petunjuk.
Salam
Qory
__._,_.___