Custom Search

[Konsultasi-Kesehatan] Apakah perlu Ijin



Dear pakar kesehatan,
 
Mau tanya donk......
Apabila kita memiliki sebuah bangunan dan ingin kita jadikan tempat buat praktek dokter (dokter yang sudah punya ijin dokter). jadi dalam satu bangunan ada beberapa tempat buat praktek dokter. Apakah kita sebagai pemilik gedung/bangunan perlu ijin khusus dari Depkes atau intansi terkait ?
 
Karena secara logika kan kita hanya menyewakan ruangan (seperti kontak/kost). Jadi harusnya ndak ada ijin-ijinan ? (CMIIW)
Mohon petunjuk.
 
Salam
Qory


__._,_.___


-----------------------------------------------------
Info Kesehatan
http://infokonsultasikesehatan.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Info Lowongan Kerja
http://portaljobvacancy.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Posting Job Vacancy menggunakan alamat jelas dan email perusahaan (bukan free email seperti yahoo, gmail).
-----------------------------------------------------
Ingin lebih memahami tentang compensation & benefit :
http://hrcompensationbenefit.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Lebih jauh dengan hubungan industrial ketenagakerjaan :
http://infoindustrialrelation.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Pernak Pernik Kehidupan
http://portalkostkontrakan.blogspot.com/
http://infopembantubabysister.blogspot.com/
http://liputanduniakita.blogspot.com/
-----------------------------------------------------




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___
Custom Search