Custom Search

[Konsultasi-Kesehatan] Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung Digugat Rp 10 Miliar



Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung Digugat Rp 10 Miliar
 
 
TEMPO Interaktif, Bandung - Sepasang suami isteri, Ade Zulherman - Ira Atmirawati, menggugat perdata Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung untuk membayar ganti kerugian senilai Rp 10,01 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/1). Mereka menggugat karena salah satu putri mereka, Ismi Aprillia Nurjannah, mengalami kelumpuhan dan kebutaan setelah menjalani operasi bedah besar otak saat masih bayi pada September 2008.
 
Persidangan perkara gugatan Ade-Ira dibuka di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/2). "Kami menggugat karena pihak Rumah Sakit Borromeus tidak juga mau menyerahkan isi rekam medik anak klien kami untuk keperluan penyembuhan oleh dokter lain," kata kuasa hukum penggugat, Irwan Nasution, Selasa (22/2) saat dihubungi.
 
Padahal, ia melanjutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 46 dan 52, isi rekam medik merupakan milik dan hak pasien untuk mendapatkannya.
 
"Tapi mereka (Rumah Sakit Borromeus) malah meminta kami untuk memintanya (isi rekam medik) melalui pengadilan."
 
Karena itu melalui gugatan perdata, ia menambahkan, pihaknya meminta agar majelis hakim menghukum tergugat agar memberikan isi rekam medis atas nama Ismi yang kini berumur dua tahun lebih kepada kliennya.
 
"Kami juga memohon majelis hakim untuk menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum tergugat membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 10,01 miliar secara seketika dan sekaligus," kata Irwan.
 
Irwan juga menjelaskan, dalam persidangan pembukaan, majelis hakim pimpinan hakim Suprapto meminta agar para pihak menempuh jalur mediasi selama maksimal 40 hari dengan mediator hakim Sumantono.
 
"Seusai sidang, tadi bersama para tergugat kami sudah memulai mediasi, yang akan dilanjutkan dengan mediasi hari kedua Selasa pekan depan," jelas Irwan. "Kelak kalau selama proses mediasi tidak dicapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan dalam persidangan."
 
Sementara itu, kuasa hukum Rumah Sakit Borromeus, Denny Wulur, membantah, kliennya telah melakukan malpraktek. "Prosedur operasi bedah otak terhadap pasien (Ismi) terkait sudah dilakukan sesuai prosedur dan tak ada kesalahan," katanya.
 
Denny juga membantah kliennya berkukuh menolak menyerahkan isi rekam medis atas nama pasien Ismi Aprillia Nurjannah. "Kami sudah menyerahkan resume isi rekam medik kepada mereka (penggugat) melalui kuasa hukumnya yang terdahulu. Kami tidak paham kenapa mereka sekarang menggugat," jelasnya.
 
Ia pun berharap proses mediasi selama 40 hari berbuah kesepakatan yang saling memenangkan antara penggugat dan tergugat, tanpa harus menempuh proses persidangan lanjutan.
 
ERICK P HARDI


__._,_.___


Informasi tentang Human Resources Development & General Affairs
http://hrcompensationbenefit.blogspot.com/
http://infoindustrialrelation.blogspot.com/
http://generalaffairsprofessional.blogspot.com/

Info tentang Quality, Management Development, ISO, Productivity
http://quality-expert.blogspot.com/

Serba-serbi kita
http://liputanduniakita.blogspot.com/

Info Kost, Kontrak, pembantu & Baby Sitter
http://portalkostkontrakan.blogspot.com/
http://infopembantubabysister.blogspot.com/




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___
Custom Search