Custom Search

[Konsultasi-Kesehatan] Gara-gara Hina Tenaga Kerja Indonesia, WNA Dipidana



Gara-gara Hina Tenaga Kerja Indonesia, WNA Dipidana
Satu warga negara India ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 156 KUHP
 
 
Apes benar nasib Ghesa Prabahara, seorang warga negara India yang menjabat sebagai Supervisor di PT Dry Docks Word, Tanjung Uncang, Batam. Dia bersama delapan korban lainnya, menjadi korban dalam keributan yang terjadi antara karyawan dengan manajemen perusahaan tersebut, 22 April 2010. Keributan itu, menurut Wakadiv Humas Mabes Polri Zainuri Lubis, terjadi karena dipicu ucapan salah seorang pihak manajemen (Ghesa) yang melontarkan kata-kata "Indonesian stupid".
 
Akibat perkataan seorang ekspatriat asal India itu (Ghesa), kemarahan sekitar 5000 karyawan memuncak. Sehingga, lanjut Zainuri, terjadilah pengerusakan terhadap 38 unit mobil, kantor, dan mess karyawan PT Dry Docks Word. Insiden itu mengakibatkan sembilan orang luka-luka, termasuk Gesha. Lima diantaranya adalah warga negara India dan sisanya adalah warga negara Indonesia.
 
Beruntung, kesembilan korban ini langsung diselamatkan dan dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros dan Rumah Sakit Unit Daerah Batam. Tidak ada korban meninggal, karena situasi sudah dapat dikendalikan sepenuhnya oleh aparat Polda Kepulauan Riau.
 
Dari peristiwa itu, menurut Zainuri, Poltabes Batam telah menginterogasi 39 orang warga negara India yang bekerja di PT Dry Docks Word sebagai saksi. Selain itu, penyidik Poltabes juga sudah memeriksa empat orang saksi yang mendengar makian "Indonesian stupid". Si pelontar kata-kata makian itu, Ghesa, juga sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik di Rumah Sakit Awal Bros.
 
Oleh karena keterangan saksi telah terkumpul, hari ini (23/4), penyidik memeriksa pula ahli bahasa Inggris tersumpah untuk menerjemahkan kata "Indonesian stupid" yang dilontarkan Ghesa. Meski terkesan remeh, Zainuri mengatakan pemeriksaan ahli bahasa semata-mata untuk menguatkan sebuah terjemahan menjadi alat bukti. "Kalau yang terjemahkan penyidik, nanti tidak menjadi alat bukti," ujarnya.
 
Dengan sejumlah alat bukti tersebut, penyidik Poltabes Batam akhirnya menganggap cukup bukti untuk menetapkan Ghesa sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 156 KUHP (penghinaan). Selain menetapkan tersangka, Zainuri menambahkan, Polda Riau Kamis malam sudah mengirimkan satu SSK Brimob untuk membantu pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP).
 
Mencari solusi
Terkait dengan adanya insiden keributan antara karyawan dan manajemen PT Dry Docks Word, Zainuri menyatakan Polda Kepulauan Riau telah memfasilitasi pertemuan antara pimpinan perusahaan dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Disnaker. Diharapkan dengan pertemuan itu, tercapai solusi agar ke depan peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi.
 
Terhadap tindak pidana, Zainuri menegaskan, pihak kepolisian akan mengusut tuntas. Dan untuk mengantisipasi agar situasi Kepulauan Riau kondusif, "akan diadakan musyawarah dengan melibatkan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kepulauan Riau dan Batam".
 
Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyesalkan terjadinya insiden di Batam itu. Menurut dia, kejadian pengrusakan itu adalah salah satu akibat pelaksanaan sistem kerja outsourcing yang tidak manusiawi.
 
"Akar permasalahan kerusuhan di Batam karena pelaksanaan outsourcing yang secara sistemik memarjinalkan kesejahteraan dan aktualisasi diri buruh sebagai manusia," kata Timboel lewat pesan pendeknya kepada hukumonline.
 
Dengan kejadian ini, Timboel mendesak pemerintah segera merevisi segala peraturan yang seolah melegalkan perbudakan modern. "Sistem (outsourcing) yang buruk dan kinerja pegawai pengawasan ketenagakerjaan yang sangat lemah, berpotensi mendukung terjadinya hal seperti ini di daerah-daerah lain."
 
Nov/IHW


__._,_.___


-----------------------------------------------------
Info Kesehatan
http://infokonsultasikesehatan.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Info Lowongan Kerja
http://portaljobvacancy.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Posting Job Vacancy menggunakan alamat jelas dan email perusahaan (bukan free email seperti yahoo, gmail).
-----------------------------------------------------
Ingin lebih memahami tentang compensation & benefit :
http://hrcompensationbenefit.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Lebih jauh dengan hubungan industrial ketenagakerjaan :
http://infoindustrialrelation.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Pernak Pernik Kehidupan
http://portalkostkontrakan.blogspot.com/
http://infopembantubabysister.blogspot.com/
http://liputanduniakita.blogspot.com/
-----------------------------------------------------




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

[Konsultasi-Kesehatan] SUB: Pembukaan Clinic Tradisional Chinese Medicine (TCM) terbesar

Dear teman ,
Hadirilah bersama keluarga & handai taulan.
Pembukaan / Launching Soft Opening
Klinik Traditional Chinese Medicine (TCM),
Test gratis: Check Up Peredaran Darah
Test pembuluh darah modern tanpa pangambilan sample.
Solusi deteksi dini terhadap kesehatan jantung, resiko stroke, kekentalan darah, tekanan darah, kencing manis, kolesterol, tulang keropos, dan penyakit lainnya. Kami sediakan solusi terapi herbal (terdaftar FDA) untuk mengatasi penyakit tsb.
Dapatkan penjelasan dan pemeriksaan lengkap GRATIS pada :

Sabtu, 24/ 4/ 2010 ; Pk: 10:00- 13:00 WIB
Tempat : PT Tasly Clinic TCM
Jl. Raya Kertajaya Indah no. 9
Surabaya, Ph:031-70890365

Untuk Keterangan lanjut hubungi Sponsor anda:
Ishak Gunawan; Tasly ID:62027346
Ph: 0852-31593060 - Telkomsel


------------------------------------

-----------------------------------------------------
Info Kesehatan
http://infokonsultasikesehatan.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Info Lowongan Kerja
http://portaljobvacancy.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Posting Job Vacancy menggunakan alamat jelas dan email perusahaan (bukan free email seperti yahoo, gmail).
-----------------------------------------------------
Ingin lebih memahami tentang compensation & benefit :
http://hrcompensationbenefit.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Lebih jauh dengan hubungan industrial ketenagakerjaan :
http://infoindustrialrelation.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Pernak Pernik Kehidupan
http://portalkostkontrakan.blogspot.com/
http://infopembantubabysister.blogspot.com/
http://liputanduniakita.blogspot.com/
-----------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Konsultasi-Kesehatan/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Konsultasi-Kesehatan/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Konsultasi-Kesehatan-digest@yahoogroups.com
Konsultasi-Kesehatan-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Konsultasi-Kesehatan-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[Konsultasi-Kesehatan] Dirut BUMD Divonis 1 Tahun



Dirut BUMD Divonis 1 Tahun
 
 
Direktur PT Panca Puji Bangun, Bagus Trihandoyono, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Djauhari menilai perusahaan badan usaha milik daerah itu memberi upah di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK).
 
Padahal, sebagai milik pemerintah, PT Panca Puji Bangun memberi contoh bagi perusahaan lain dalam memberi upah bagi karyawannya. Majelis hakim memaparkan, Bagus terbukti melanggar Pasal 90 Ayat 1 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu bukti adalah keterangan terdakwa bahwa upah karyawannya di bawah standar UMK.
 
"Vonis sesuai dengan ketentuan hukum," tutur Sugeng.
 
Setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding. Kasus tersebut merupakan kasus pertama pelanggaran berkaitan dengan upah yang disidangkan di pengadilan.

(BEE)


__._,_.___


-----------------------------------------------------
Info Kesehatan
http://infokonsultasikesehatan.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Info Lowongan Kerja
http://portaljobvacancy.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Posting Job Vacancy menggunakan alamat jelas dan email perusahaan (bukan free email seperti yahoo, gmail).
-----------------------------------------------------
Ingin lebih memahami tentang compensation & benefit :
http://hrcompensationbenefit.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Lebih jauh dengan hubungan industrial ketenagakerjaan :
http://infoindustrialrelation.blogspot.com/
-----------------------------------------------------
Pernak Pernik Kehidupan
http://portalkostkontrakan.blogspot.com/
http://infopembantubabysister.blogspot.com/
http://liputanduniakita.blogspot.com/
-----------------------------------------------------




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___
Custom Search