Custom Search

Re: [Konsultasi-Kesehatan] Kepeloporan BOGOR



Kl stiker doang di jkt suka ga pada ngaruh.. Apalagi yg sebelnya kl ngeroko dkt ibu2 hamil ato ada anak kecil...aduuuuh kmn ya kesadarannya tuh org... Kl dibarengi tindakan "gaplooook" seru jg kayanya, hahahahha

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


From: BKC1721@cc.m-kagaku.co.jp
Sender: Konsultasi-Kesehatan@yahoogroups.com
Date: Wed, 2 Jun 2010 08:37:02 +0700
To: <Konsultasi-Kesehatan@yahoogroups.com>
ReplyTo: Konsultasi-Kesehatan@yahoogroups.com
Cc: <Konsultasi-Kesehatan@yahoogroups.com>
Subject: Re: [Konsultasi-Kesehatan] Kepeloporan BOGOR [1 Attachment]

 


Bravo untuk Bogor,setuju dengan rekan Friska,hendaknya di barengi dengan tindakan nyata.....
artinya pelanggar harus di kenakan sanksi yang tegas........

From: "Friska M" <friska@jakaranatama.co.id> on 06/01/2010 03:14 PM
Sent by: Konsultasi-Kesehatan@yahoogroups.com

Please respond to Konsultasi-Kesehatan


To:        <Konsultasi-Kesehatan@yahoogroups.com>
cc:        (bcc: Cecep BKC1721 Warman/BKCP/BKC)

Subject:Re: [Konsultasi-Kesehatan] Kepeloporan BOGOR


mungkin pemasangan sticker dilarang merokok di kendaraan umum, di jakarta sudah banyak.
tp.....umumnya org msh pada cuek aja tuh, tetep ngerokok
gak ngaruh kayaknya klo cuma sticker yah.....



----- Original Message -----
From: Efendi, Pepen
To: Konsultasi-Kesehatan@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, June 01, 2010 1:41 PM
Subject: RE: [Konsultasi-Kesehatan] Kepeloporan BOGOR







Good will,  tapi masih disayangkan masih banyak yang merokok di angkutan umum di daerah bogor, penempelan sticker dilarang merokok pada tempat umum (terutama pada kendaraan umum) akan sangat membantu seperti yang sudah di lakukan oleh Jakarta dan Tangerang.., Bravo Bogor..




------------------------------------------------------------------------------

From: Konsultasi-Kesehatan@yahoogroups.com [mailto:Konsultasi-Kesehatan@yahoogroups.com] On Behalf Of antonpas thaquinas
Sent: Tuesday, 01 June 2010 09:10
To: Konsultasi-Kesehatan@yahoogroups.com
Subject: [Konsultasi-Kesehatan] Kepeloporan BOGOR






Kota Bogor Bebas Iklan Rokok





Selasa, 1 Juni 2010 | 03:43 WIB

Bogor, Kompas - Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan memastikan bahwa Pemerintah Kota Bogor sudah tidak menerima izin pemasangan iklan rokok, perpanjangan izin iklan rokok, atau memberikan izin sebuah kegiatan publik yang disponsori perusahaan rokok.

"Moal... moal boleh dei. Tidak akan ada lagi iklan atau billboard rokok di Kota Bogor. Kemarin itu ada acara di BNR yang pakai iklan rokok segala. Umbul-umbulnya mereka pasang malam hari, pukul 06.00 pagi dicabut aparat. Saya yang memerintahkan agar satpol PP mencabut semua umbul-umbul itu. Pokoknya, tak boleh ada iklan rokok lagi, apa pun bentuknya di ruang terbuka Kota Bogor," kata Bambang saat jumpa pers mulai berlakunya sanksi atas pelanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bogor, Senin (31/5).

"Kami sudah tidak menerima permohonan izin iklan rokok lagi sejak tahun 2008. Kalau ada iklan rokok yang saat ini masih terpasang, itu tinggal menghabiskan masa kontraknya saja," kata Bambang.



Pada tahun 2008 ada 372 unit reklame rokok di jalan, tahun 2010 tinggal 77 unit. Penurunan jumlah reklame ini memang menurunkan pendapatan asli daerah dari reklame rokok. Pada tahun 2007 pajak dari reklame rokok mencapai Rp 3,002 miliar, tahun 2010 hanya Rp 1,528 miliar. "Pengaruh pendapatan dari reklame rokok itu kecil. Kami tidak terima iklan rokok, tetapi permohonan pemasangan iklan lainnya masih banyak. Jadi, tidak dapat pajak dari reklame rokok, tidak masalah. Sudah diganti dari pajak reklame lainnya, seperti reklame operator telepon seluler, yang produknya saat ini sedang ada di mana-mana itu," ungkapnya



Perda ditegakkan

Bambang memastikan bahwa Perda KTR akan benar-benar ditegakkan.

Diberlakukannya Perda KTR, menurut Bambang, bukan berarti melarang merokok. Akan tetapi, merokoklah secara beretika, yakni tidak merokok di delapan wilayah KTR. Delapan wilayah KTR tersebut adalah tempat umum, seperti pasar, tempat wisata, hotel, restoran, taman, stasiun, terminal bus, dan tempat kerja. Selain itu, juga tempat ibadah, tempat bermain/ berkumpul anak, kendaraan umum, lingkungan tempat proses belajar-mengajar, dan sarana kesehatan, juga termasuk KTR.



Warga yang melanggar Perda KTR akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan, dengan ancaman denda Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Lembaga yang melanggar perda tersebut diancam dengan denda paling sedikit Rp 1 juta, sampai penyegelan kantor/ tempat lembaga tersebut. (RTS)




This e-mail (including any attachments) is confidential and may be legally privileged. If you are not an intended recipient or an authorized representative of an intended recipient, you are prohibited from using, copying or distributing the information in this e-mail or its attachments. If you have received this e-mail in error, please notify the sender immediately by return e-mail and delete all copies of this message and any attachments. Thank you.




__._,_.___


Ingin tahu lebih dalam tentang Compensation & Benefit, Struktur Penggajian ?
http://hrcompensationbenefit.blogspot.com/

Pahami lebih jauh lagi tentang Industrial Relation & Ketenagakerjaan di Indonesia
http://infoindustrialrelation.blogspot.com/

Seputar Dunia Kesehatan Kita, Sangat Bermanfaat
http://infokonsultasikesehatan.blogspot.com/
http://portalkesehatan.blogspot.com/

Dunia Sekertaris
http://portalsecretary.blogspot.com/

Informasi Lowongan Kerja
http://portallowongankerja.blogspot.com/
http://portaljobvacancy.blogspot.com/

Strategi Marketing & Sales
http://portalmarketingsales.blogspot.com/

Serba Serbi Teropong Dunia
http://liputanduniakita.blogspot.com/

Lain-Lain
http://portalkostkontrakan.blogspot.com/
http://infopembantubabysister.blogspot.com/




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___
Custom Search